Rabu, 21 April 2010

STAI TIARA``KBM LANDAK`` MENJAWAB

Permen 30 tahun 2009 bersifat fleksibel, Bukan STAI-TIARA Landak akan tetapi Kampus Belajar Mahasiswa Landak ( STAI-TIARA KBM LANDAK ), akreditasi menginduk pada perguruan Tinggi Pusat, karena ijazah dikeluarkan oleh Jakarta yang sudah tercantum Ijin Dirjen DIKTI Dan BAN-PT.
Rekrutmen Mahasiswa sesuai dgn Permen DIKNAS minimal 30 orang mahasiswa, selanjutnya diresmikan dan adanya dukungan Pemerintah Daerah. Untuk menuju Mandiri Korwil Kab/Kota mengajukan rekomendasi Ijin Operasional perlu rekomendasi :
1. Kepala Desa/Lurah
2. Camat
3. DPRD Kab/Kota
4. Bupati Kab/Kota
5. Dan Bersama Ketua Pusat Mengajukan/menyampaikan Ijin Ke DIRJEN Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya Dirjen DIKTI melakukan pemantauan dan evaluasi selama 2 sampai 3 tahun untuk memberikan ijin.
Berdasarkan Civil effect PT yang dikeluarkan Dirjen Dikti Nomor:2428/D/T/2008 tanggal 29 Juli 2008 menjelaskan :
1. Ijin Penyelenggaraan Prodi dari Dirjen Dikti merupakan Akreditasi oleh pemerintah yg wajib dimiliki, sedangkan penilaian oleh BAN-PT adalah akreditasi dari lembaga Independen untuk menentukan peringkat tertentu dan itu merupakan wewenang lembaga yang bersangkutan.
2. Merujuk Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/v.97-8/57 tanggal 1 nopember 2004, ijazah lulusan perguruan tinggi sah jika mempunyai Ijin dari Dirjen Dikti.Civil Effect STAI-TIARA SK Dirjen Dikti No:DJ.I/216/C/2007, selama ijin belum dikeluarkan dan belum Mandiri, maka statusnya bersifat KBM dan penanggungjawab sepenuhnya ada di Jakarta. Sampai pada akhirnya berubah menjadi STAI-TIARA LANDAK.
Saat ini KBM LANDAK telah memiliki dosen S-2 yang dipersyaratkan 7 Orang, yang dibantu asisten Dosen S-1 Lima Orang.
Kami berharap melalui proses KBM Landak Mampu Mandiri menjadi STAI-TIARA Landak 2-3 tahun mendatang, Semoga Amin.

3 komentar: